Segel Perumahan Elit Tak Kantongi IMB, Kasatpol Ingatkan Pengembang Jangan Coba Buka Segel Sebelum Berizin

Kasatapol PP Pekanbaru, Agus Pramono, menyegel bangunan perumahan elit tak memiliki IMB di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, Rabu,(15/4/2020), siang.

PEKANBARU- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, mengingatkan kepada pihak pengembang perumahan elit yakni PT. GBDM, di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, untuk tidak membuka segel yang terpasang di bangunan milik mereka sebagai  sanksi tegas karena tak mengantogi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

" Saya ingatkan pihak pengembang jangan coba- coba membuka segel sebelum izinnya terbit. Begitujuga dengan pekerjaan bangunan diminta untuk dihentikan sementara. Kalau berani buka, pelaku perusakan segel bisa dikenai sanksi 4 tahun kurungan penjara. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 232 Ayat 1, tentang perusakan, pemberitahuan dan penyegelan," kata Agus Pramono, di lokasi penyegela, Rabu,(15/4/2020), siang.

Saat didatangi petugas di lokasi tak ada pemilik bangunan yang muncul meski sudah ditunggu beberapa saat untuk menandatangani berita acara penyegelan. 

Hanya terlihat beberapa orang pekerja yang satu diantaranya mengaku sebagai pengantar barang bangunan. Diapun berusaha menghubungi pemilik namun tak berhasil. Pantauan di lokasi tampak pekerja sedang membangun beberapa pondasi bangunan yang akan dijadikan perumahan elit tersebut.

Mantan Kepala Staf Korem 031 Wirabima berpangkat kolonel itu menegaskan, pemilik ataupun pengembang harus mengurus izin sebelum memulai pekerjaan pembangunan.

" Anggota kita akan terus pantau bangunan perumahan yang sudah disegel itu. Sekali lagi saya ingatkan jangan coba- coba membuka segel sebelum ada izin membangun," ulang Agus Pramono, didampingi Kabid Ops Desheriyanto yang juga ikut saat proses penyegelan dilaksanakan.

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, mengatakan, pemilik komplek bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali. 

"Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa penempelan stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," jelas Ate sapaan akrab Kabid.

Dijelaskannya, pemilik sudah pernah menemui pihaknya memenuhi panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP). 
Namun pemilik masih membandel dan tak kunjung mengurus izin, dan masih tetap melanjutkan pembangunan. Bahkan merka juga terus berkilah mengatakan untuk pengurusan izin diserahkan ke pihak notaris.

"Sama sekali tak memiliki izin. Izin pelaksanaan pembangunan pun mereka belum urus. Bangunan ini ilegal, makanya kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberi tindakan," tegasnya. 

Ia menyebut, pemilik komplek bangunan yang diperuntukkan untuk perumahan elit itu harus menyelesaikan dulu izin mereka supaya dapat membuka segel dan melanjutkan pembangunan.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar